Menteri Pertanian RI Suswono
mengingatkan, para bupati dan walikota untuk tidak sembarangan
mengalihfungsikan lahan persawahan untuk kepentingan lain. Karena jika itu
dilakukannya hukuman pidananya tiga kali lebih berat dibanding jika dilakukan
oleh rakyat biasa.
“Undang-undangnya mengatakan seperti
itu, karenanya bupati dan walikota tidak boleh sembarangan melakukan alih
fungsi areal yang sudah ditetapkan sebagai lahan persawahan
berkelanjutan,” kata Mentan Suswono usai melakukan panen perdana di areal cetak
sawah baru di Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Kamis (20/2).
Dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal 73 berbunyi; Setiap
pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar
rupiah.
Mentan mengungkapkan, investasi
untuk lahan persawahan sangat mahal karena terkait dengan infrastruktur
lainnya, seperti waduk, irigasi, jalan usaha tani, dan lain sebagainya.
“Menjadikan areal pertanian itu tidak murah, karena terkait dengan infrasruktur lainnya yang investasinya mahal,” ungkap Mentan.
Dan pemerintah saat ini terus
melakukan upaya mencetak sawah baru untuk meningkatkan produksi pangan
nasional. Karenanya berapa pun luasnya, jika ada areal yang ingin dijadikan
sawah baru, pemerintah siap membantu.
“Ayo saya tantang berapa saja areal yang mau dijadikan sawah, pemerintah siap. Asal kemudian ditetapkan sebagai lahan persawahan abadi yang tidak boleh dialihgungsikan,” tandas Mentan.
Di Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya
sendiri Kementan sudah mencetak sekitar 350 hektare sawah. Dengan dana biaya
cetak sawah Rp 10 juta per hektare sudah Rp 3,5 miliar bantuan yang diberikan
pemerintah. Dan pada kesempatan tersebut, Kementan juga memberikan bantuan mesin
penggiling gabah (ricemill), hand tractor, 150 ton benih, dan dana sebesar Rp
3,5 miliar untuk perbaikan irigasi dan pengolahan serelia.
Pada panen perdana padi di areal
cetak sawah baru tersebut selain Mentan hadir juga Dirjen Prasaran dan Sarana
Pertnian (PSP) Sumardjo Gatot Irianto, Gubernur Sumatera Barat Irwan
Prayitno, Bupati Dharmasraya Adi Gunawan, Anggota Komisi IV DPR Hermanto, dan
sejumlah pejabat lainnya.
Pada panen perdana tersebut produksi
per hektare mencapai 5,7 ton. Jumlah, yang menurut Mentan, cukup besar untuk
kategori sawah yang baru pertama kali dipanen.
Sumber: Kementan
0 komentar:
Posting Komentar