Info Pertanian: Pelaku Alih fungsi Lahan Sawah Akan Mendapat Hukuman, Jika Kepala Daerah Terlibat Hukumnya Lebih Berat | Plant Biotechnology | Plant Science | Plant Tissue Culture
Kementerian Pertanian RIDinas Pertanian ● Kampus Pertanian ● Dinas Perikanan ● Dinas Kehutanan ● Lain-lain

Kamis, 06 Maret 2014

Pelaku Alih fungsi Lahan Sawah Akan Mendapat Hukuman, Jika Kepala Daerah Terlibat Hukumnya Lebih Berat


Menteri Pertanian RI Suswono mengingatkan, para bupati dan walikota untuk tidak sembarangan mengalihfungsikan lahan persawahan untuk kepentingan lain. Karena jika itu dilakukannya hukuman pidananya tiga kali lebih berat dibanding jika dilakukan oleh rakyat biasa. 

“Undang-undangnya mengatakan seperti itu, karenanya bupati dan walikota tidak boleh sembarangan melakukan alih fungsi areal yang  sudah ditetapkan sebagai lahan persawahan berkelanjutan,” kata Mentan Suswono usai melakukan panen perdana di areal cetak sawah baru di Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Kamis (20/2).


Dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal 73 berbunyi; Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar  dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah. 

Mentan mengungkapkan, investasi untuk lahan persawahan sangat mahal karena terkait dengan infrastruktur lainnya, seperti waduk, irigasi, jalan usaha tani, dan lain sebagainya.


“Menjadikan areal pertanian itu tidak  murah, karena terkait dengan infrasruktur lainnya yang investasinya mahal,” ungkap Mentan.


Dan pemerintah saat ini terus melakukan upaya mencetak sawah baru untuk meningkatkan produksi pangan nasional. Karenanya berapa pun luasnya, jika ada areal yang ingin dijadikan sawah baru, pemerintah siap membantu.


“Ayo saya tantang berapa saja areal yang mau dijadikan sawah, pemerintah siap. Asal kemudian ditetapkan sebagai lahan persawahan abadi yang tidak boleh dialihgungsikan,” tandas Mentan.


Di Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya sendiri Kementan sudah mencetak sekitar 350 hektare sawah. Dengan dana biaya cetak sawah Rp 10 juta per hektare sudah Rp 3,5 miliar bantuan yang diberikan pemerintah. Dan pada kesempatan tersebut, Kementan juga memberikan bantuan mesin penggiling gabah (ricemill), hand tractor, 150 ton benih, dan dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk perbaikan irigasi dan pengolahan serelia.

Pada panen perdana padi di areal cetak sawah baru tersebut selain Mentan hadir juga Dirjen Prasaran dan Sarana Pertnian (PSP) Sumardjo Gatot Irianto,  Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Bupati Dharmasraya Adi Gunawan, Anggota Komisi IV DPR Hermanto, dan sejumlah pejabat lainnya.

Pada panen perdana tersebut produksi per hektare mencapai 5,7 ton. Jumlah, yang menurut Mentan, cukup besar untuk kategori sawah yang baru pertama kali dipanen.

Sumber: Kementan

0 komentar:

Posting Komentar

 
Email : humas@pertanian.info
Website : http://www.pertanian.info
Saka Taruna Bumi ● WebGis Pertanian ● Suara Petani ● E-Magazine ● E-Document ● E-Reporting ● E-Monev