Info Pertanian: Pengembangan Bio Fuel di Indonesia | Plant Biotechnology | Plant Science | Plant Tissue Culture
Kementerian Pertanian RIDinas Pertanian ● Kampus Pertanian ● Dinas Perikanan ● Dinas Kehutanan ● Lain-lain

Kamis, 06 Maret 2014

Pengembangan Bio Fuel di Indonesia


Bio-Fuel secara singkat adalah Bahan bakar yang berasal dari bahan tumbuh-tumbuhan, yang juga disebut Non-Fossil Energy.

Berbeda dengan Bahan Bakar yang banyak kita kenal saat ini yaitu Bahan Bakar Motor, Minyak Tanah, Minyak Diesel yang termasuk kelompok Fossil Energy.

Kesadaran akan makin berkurangnya cadangan Bahan bakar berbasis Fossil Energy ini, diiringi dengan banyaknya kritik tentang Emisi Karbon yang dihasilkan oleh Bahan Bakar ini, membuat para Perusahaan Raksasa Minyak Dunia pun mulai beralih melakukan penelitian dan bahkan investasi di Non Fossil Energy ini.

Bio-Fuel menjadi primadona dengan kemasan yang ramah lingkungan. Walaupun ada juga pihak yang menentang BioFuel dengan alasan akan adanya pertarungan antara Food untuk manusia dan Food untuk Kendaraan bermotor dan Industri.
Apa komoditi dan bahan baku utama Bio-Fuel?
Ada 4 bahan baku utama yang saat ini digunakan:
  1. Palm: atau juga dikenal dengan Kelapa Sawit
  2. Jatropa Curcas: atau Jarak Pagar
  3. Sugar cane: atau tanaman Tebu
  4. Cassave: atau Ubi Kayu
Bisa dilihat bahwa smeuanya adalah berbasis bahan dari tumbuhan yang juga dikonsumsi oleh Manusia.
Produk dari Bio-Fuel:
  1. Bio-Ethanol: digunakan sebagai pengganti BBM (Gasoline) pada transportasi, dengan target 10%. Bahan bakunya adalah dari Sugar cane (Tanaman Tebu) dan Cassava (Ubi Kayu).
  2. Bio-Diesel: akan menjadi pengganti Bahan Bakar Diesel (Solar) yang akan digunakan untuk Transportasi (10%) dan Power Plant (50%). Bahan Bakunya adalah dari Kelapa Sawit dan jarak Pagar.
  3. Bio-Oil mempunyai 3 turunan yaitu:
    • Bio-Kerosin: sebagai pengganti Minyak Tanah di rumah tangga (10%) dengan berbahan baku Kelapa Sawit dan Jarak Pagar
    • Bio-Oil: sebagai pengganti Automotive Diesel Oil (ADO) untuk transportasi (10%) dan Power Plant (10-50%), dan Bio-Oil sebagai pengganti Industry Diesel Oil (IDO) untuk Transportasi Laut dan Kereta Api (10%), juga bahan baku yang sama dengan Bio-Kerosin.
    • Bio-Oil: sebagai pengganti Minyak Bakar (Fuel Oil) untuk Industry sebanyak 50%. Bahan baku nya adalah Kelapa Sawit dan Jarak Pagar.
    • Bio-Diesel: sebagai pengganti Bahan Bakar Solar pada Transportasi (10%) dan Power Plant (50%). Bahan bakunya adalah Kelapa Sawit dan Jarak Pagar.
Pada saat ini, Bio-Diesel (B-5) sudah dipasarkan di 201 Gas Station di Jakarta dan 12 gas Station di Surabaya.
Sedangkan Bio-Etahnol (E-5) yang juga dikenal dengan sebutan Bio-Premium sudah dijual di Malang dan Jakarta.
Desember 2006 lalu, telah dikenalkan apa yang disebut Bio-Pertamax di 1 Gas Station di Jakarta.
Beberapa Producer Bio-Fuel yang sudah dikenal di Indonesia adalah:
  1. PT. Eterindo Jawa Timur
  2. PT. Molindo Raya
  3. PT. Lampung Destileri
  4. PT. Energi Alternatif Indonesia
  5. PT. Sumi Asih
  6. PT. Platinum
  7. PT. Wilmar Bioenergi Indonesia
Data dari Department ESDM juga menyebutkan sejumlah Power Plant yang sudah menggunakan Biofuel sebagai bahan bakarnya, yaitu:
Pengembangan Bio Fuel di Indonesia - http://pertaniandotinfo.blogspot.com/

Saat ini ada 13 Perusahaan yang memproduksi BioFuel, sebagai berikut:
Pengembangan Bio Fuel di Indonesia - http://pertaniandotinfo.blogspot.com/

Ini adalah angka target 2010.
Pemerintah Indonesia sendiri, dalam kerangka pengembangan BIOFUEL ini, ini mempunyai target untuk tahun 2010 sebagai berikut:
  1. Menciptakan lapangan pekerjaan bagi 3.5 juta orang
  2. Meningkatkan pendapatan petani minimal menyamai UMR
  3. Mengembangkan tananaman bahan Biofuel di 5.5 juta hektar tanah
  4. Terbentuknya 1000 Daerah yang-Self-Sufficient-Energy (DESA MANDIRI) dan 12 daerah khusus BIOFUEL
  5. Mengurangi ketergantungan akan Fossil Fuel paling tidak 10%
  6. Menghemat Valuta Asing sampai US$10 Milliar
  7. Memenuhi kebutuhan BIOFUEL dalam enegri dan eksport
Pemerintah juga menyiapkan payung hukum dalam bentuk Keputusan President ataupun Peraturan Perundang-undangan lainnya seperti:
  1. Peraturan President No. 5/2006 tentang Kebijaksanaan Energi Nasional
  2. Instruksi President No. 1/2006 tentang Pengadaaan dan Penggunaan Biofuel sebagai energi alternative
  3. Dektrit President No. 10/2006 tentang Pembentukan team nasional untuk Pengembangan Biofuel
Untuk menyebut sebagian saja.
sumber: Departement Energi dan Sumber Daya Alam

0 komentar:

Posting Komentar

 
Email : humas@pertanian.info
Website : http://www.pertanian.info
Saka Taruna Bumi ● WebGis Pertanian ● Suara Petani ● E-Magazine ● E-Document ● E-Reporting ● E-Monev